Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 98, Uji Kompetensi 3 Uraikan Proses Pemberhentian Presiden

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Kunci jawaban untuk mata pelajaran PKN kelas 10 halaman 98 (Buku paket PKN kelas 10/Buku.kemdikbud.go.id)
Kunci jawaban untuk mata pelajaran PKN kelas 10 halaman 98 (Buku paket PKN kelas 10/Buku.kemdikbud.go.id)

BALANESIA – Berikut kunci jawaban untuk mata pelajaran PKN kelas 10 halaman 98.

Tujuan dari adanya kunci jawaban ini adalah untuk membantu para siswa kelas 10 yang akan belajar secara mandiri mata pelajaran PKN.

Namun sebelum menuju ke kunci jawaban, alangkah baiknya untuk kalian buka terlebih dahulu buku paket PKN kelas 10 milik kalian dan amati soal di halaman 98 dengan seksama.

Sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, inilah kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 98.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 98, Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Penekan, Media Komunikasi Politik

Uraikan Proses Pemberhentian Presiden Menurut Pasal 78 (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sesungguhnya kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden.

Adapun berdasarkan pasal 7B (1) UUD tahun 1945, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Untuk proses pemberhentian presiden dimulai dengan proses pengawasan terhadap presiden oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 98, Uji Kompetensi Bab 3 Jelaskan Pengertian Sistem Politik Menurut Ahli

Apabila dari pengawasan tersebut ditemukan adanya suatu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden seperti halnya penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.

Kemudian perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, maka DPR dengan dukungan dua per tiga jumlah suara dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR.

Yang sebelumnya sudah meminta putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai kesimpulan dan pendapat dari DPR.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 86 87 88, Pilihan Kata dan Kalimat dalam Teks Prosedur

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X