Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Meski LPSK Hentikan Perlindungan

- Senin, 13 Maret 2023 | 14:18 WIB
Eliezer Tetap Ditahan Rutan Bareskrim Meski LPSK Hentikan Perlindungan (Instagram/@RonnyTalapessy)
Eliezer Tetap Ditahan Rutan Bareskrim Meski LPSK Hentikan Perlindungan (Instagram/@RonnyTalapessy)

BALANESIA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, secara resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pencabutan perlindungan LPSK terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini memang mengejutkan publik.

Sebelumnya, perlindungan yang diberikan kepada Eliezer berlatar belakang status Eliezer sebagai Justice Collabolator.

Baca Juga: Intip Vibe Konser BORN PINK in Jakarta saat Penukaran Tiket dan SoundCheck

Kendati demikian, Eliezer tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga saat ini, tidak ada pemindahan lokasi tahanan.

Sebelumnya diketahui Richard Eliezer sempat terlebih dahulu ditahan di Lapas Salemba namun atas rekomendasi LPSK, ia dipindahkan ke Rutan bareskrim Polri.

Karena pada saat itu LPSK menilai akan ada potensi ancaman apabila Richard tetap di Lapas Salemba.

LPSK menegaskan bahwa Eliezer tidak akan kehilangan haknya sebagai seorang JC atau justice collabolator.

Baca Juga: Pengembang China Sebut Rencana Menukar Obligasi Senilai ,4 Milyar dengan Surat Utang 7 tahun

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menambahkan bahwa penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak Eliezer sebagai justice collabolator (JC) sesuai dengan UU No.31 tahun 2012 dan peraturan KEMENKUMHAM No.7 tahun 2022.

Perlindungan terhadap status Eliezer tersebut telah diberikan LPSK sejak 15 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023, diperpanjang pada 16 Februari 2023, dan dihentikan pada 10 Maret 2023.

Diketahui penghentian perlindungan ini dilakukan karena Eliezer dianggap melanggar perjanjian perlindungan dengan tampilnya ia dalam program wawancara salah satu stasiun televisi swasta.

Baca Juga: Presiden dan Perdana Menteri Singapura Ucapkan Selamat pada Presiden Xi Jinping untuk Masa Jabatan Ketiganya

“Sehubungan dengan adanya komunikasi antara pihak lain dengan RE (Richard Eliezer), untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK,maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2C UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” Tutur Syahrial Martanto dalam konferensi pers beberapa hari yang lalu. 

Halaman:

Editor: Dhenok Larasati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:05 WIB
X